SP3 BLBI, DPR Sebut Efek UU KPK yang Baru

fin.co.id - 17/04/2021, 17:14 WIB

SP3 BLBI, DPR Sebut Efek UU KPK yang Baru

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Pemberhentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim masih menjadi sorotan DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa kejahatan korupsi itu tergolong ekstraordinary crime, yang memang sudah jauh hari direncanakan.

BACA JUGA:  Impor Garam Mau Sampai Kapan?

“Jadi korupsi itu sudah mulai direncanakan sejak mulai perencanaan, pengganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pemeriksaan hingga pengawasan. Padahal ini kan pemeriksaan dari BPK sudah jelas dan clear bahwa ada kerugian sekian triliun,” terangnya, Sabtu (17/4).

Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyidikan, lanjut Dimyati, kasus ini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang biasanya sudah cukup bukti, bahwa seseorang diduga terlibat sebuah kasus.

BACA JUGA:  Viral Tagar #DahnilAnzarSongong, Gus Nadir: Sesama Mereka jadi Saling Serang

“Biasanya kalau KPK sudah menangani sebuah perkara, biasanya orang sudah ‘give up’, sudah nyerah dan sudah terbuka bahwa itu sudah memiliki cukup bukti serta memenuhi unsur. Tapi entah mengapa KPK sekarang mengeluarkan SP3. Dan ini cepat-cepat mengeluarkannya,” terang Dimyati.

Tapi problemnya, imbuh Dimyati, karena perubahan undang-undang. Undang-undang 19 tahun 2019 ini merupakan UU terbaru KPK yang sejak awal menjadi problem.

BACA JUGA:  Diminta Hormati Orang Puasa, Salmafina: Hormati Kristen Jugalah Bos, Kita kan ga Puasa

“Inilah impact atau tujuan adanya perubahan UU 19 tahun 2019 yaitu adanya SP3. UU KPK direvisi untuk mengeluarkan SP3. Dulu saya masuk dalam panja RUU KPK yang dengan tegas menolak perubahan UU KPK ini. Saya pingin KPK ini kuat,” tegas Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyelidikan Kasus BLBI melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021. KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). (khf/fin)

Admin
Penulis