News . 17/04/2021, 08:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Kamis (15/4/2021) waktu setempat mengumumkan, mekanisme baru dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah yang datang dari luar negeri. Aturan terbaru ini adalah penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19.
Dalam pernyataan resmi kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terdapat lima langkah yang harus diikuti oleh para jamaah umrah asing sebelum menjalankan ibadah.
1) semua jamaah asing harus menjalani pemeriksaan di Inaya Center di Makkah selama 6 jam sebelum melakukan umrah,
2) melakukan verifikasi status vaksinasi jamaah,
3) jamaah memakai gelang elektronik sebagai komponen pemantauan,
4) jamaah menunjukkan gelang mereka setibanya di al-Shubaika Assembly Center untuk memverifikasi data dan izin mereka, dan
"Selain lima ketentuan utama tersebut di atas, sebelum melaksanakan ibadah umrah, jamaah asing juga diwajibkan menjalani karantina di hotel masing-masing di Makkah selama tiga hari, setelah kedatangan mereka di Arab Saudi," tulis Kementerian Haji dan Umrah Saudi seperti dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (17/4/2021).
"Selama dua fase pertama, jamaah domestik diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Sementara, jamaah asing baru diizinkan pada fase ketiga yang dimulai sejak 1 November 2020," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com