News . 16/04/2021, 20:07 WIB

Terbitkan Keppres BLBI, ICW: Lagi-lagi Pemerintah Gagal Merumuskan Solusi Efektif

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tidak efektif.

ICW memandang, seharusnya pemerintah mengundangkan RUU Perampasan Aset untuk memulihkan keuangan negara dalam kasus BLBI.

BACA JUGA:  Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, Riset Vaksin Covid Jangan Terganggu

"Terkait dengan lahirnya Keppres 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Kurnia menilai, seharusnya untuk memulihkan keuangan negara dalam sengkarut BLBI pemerintah dan DPR bisa merumuskan RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:  Jokowi: Saya Mengerti Semua Pasti Rindu, Tetapi…

Sebab, RUU tersebit diyakini akan menjadi senjata untuk memproses aset-aset para obligor BLBI yang berupaya mengelabui negara pada masa lampau.

"Alih-alih itu dikerjakan, pemerintah justru membentuk tim yang sebenarnya belum terlalu matang secara konsep, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, tim ini pun terkesan hanya gimik pasca sengkarut penanganan BLBI di KPK," cetus Kurnia.

Sebab hingga kini, pemerintah dinilai belum menjelaskan secara rinci siapa saja nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki utang ke pemerintah.

BACA JUGA:  PDIP, PSI dan Golkar Diprediksi Kuasai Jakarta

Padahal, isu ini penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi dari kerja pemerintah.

"Kalau pun tim ini akan menyasar pada ranah perdata, sebenarnya tanpa membentuk tim, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan serangkaian gugatan," ujar Kurnia.

"Dalam Keppres disebutkan pula perihal pencarian atau pelacakan aset di luar negeri. Ini tentu menjadi problematika tersendiri. Sebab perjanjian hukum pidana timbal balik (Mutual Legal Assistance, MLA) Indonesia belum terlalu banyak. Lalu, kalau belum banyak melalukan MLA, bagaimana cara menyita aset di luar negeri?," sambungnya.

BACA JUGA:  Ukuran Mr. P Seperti Ini yang Bikin Wanita Lebih Puas

Kurnia memandang, kritik seperti itu kerap kali dilayangkan oleh masyarakat agar pemerintah memperbanyak MLA dengan negara-negara lain yang diduga tempat penyembunyian aset para pelaku kejahatan. Karena isu BLBI ini bukan hal baru.

"Jika pemerintahan Pak Jokowi benar-benar serius, semestinya tindakan gugatan dan lain-lain sudah sejak lama dilakukan. Lalu, kenapa baru sekarang?" sesal Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023. Menurut Yasonna, Tim Satgas BLBI akan segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.

BACA JUGA:  Universitas Esa Unggul dan Universitas Bakrie Gelar MoU Kerjasama

“Kita akan memetakan skala prioritas, tagihan-tagihan, kemudian Satgas BLBI diberi waktu sampai 2023 untuk bekerja,” kata Yasonna, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4).

Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1 April 2021. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

BACA JUGA:  Nyindir Balik Ade Armando, Atta Halilintar: Baik Buruk Kamu Bukan Hakimnya

Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun.

Menurut Yasonna, dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.

”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” pungkas Yasonna. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com