News . 16/04/2021, 20:07 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tidak efektif.
ICW memandang, seharusnya pemerintah mengundangkan RUU Perampasan Aset untuk memulihkan keuangan negara dalam kasus BLBI.
Kurnia menilai, seharusnya untuk memulihkan keuangan negara dalam sengkarut BLBI pemerintah dan DPR bisa merumuskan RUU Perampasan Aset.
"Alih-alih itu dikerjakan, pemerintah justru membentuk tim yang sebenarnya belum terlalu matang secara konsep, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, tim ini pun terkesan hanya gimik pasca sengkarut penanganan BLBI di KPK," cetus Kurnia.
Sebab hingga kini, pemerintah dinilai belum menjelaskan secara rinci siapa saja nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki utang ke pemerintah.
"Kalau pun tim ini akan menyasar pada ranah perdata, sebenarnya tanpa membentuk tim, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan serangkaian gugatan," ujar Kurnia.
"Dalam Keppres disebutkan pula perihal pencarian atau pelacakan aset di luar negeri. Ini tentu menjadi problematika tersendiri. Sebab perjanjian hukum pidana timbal balik (Mutual Legal Assistance, MLA) Indonesia belum terlalu banyak. Lalu, kalau belum banyak melalukan MLA, bagaimana cara menyita aset di luar negeri?," sambungnya.
"Jika pemerintahan Pak Jokowi benar-benar serius, semestinya tindakan gugatan dan lain-lain sudah sejak lama dilakukan. Lalu, kenapa baru sekarang?" sesal Kurnia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023. Menurut Yasonna, Tim Satgas BLBI akan segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.
Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1 April 2021. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Menurut Yasonna, dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.
”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” pungkas Yasonna. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com