News . 16/04/2021, 20:40 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan terkait penganiayaan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalisnya. Korban dianiaya saat meliput kasus korupsi pejabat Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya menerima pengaduan teman-teman AJI terkait dugaan penganiayaan Nurhadi. Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak," ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Jumat (16/4).
Sebab, jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Aparat kepolisian harus segera mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pintanya.
"Dalam kasus ini ada dugaan kuat melibatkan aparat kepolisian," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com