JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).
BACA JUGA: Pengakuan Jeff Smith: Dua Tahun Konsumsi Ganja
KPK mengaku telah menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ali mengatakan, penerapan TPPU ini lantaran ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
BACA JUGA: Tangis Bahagia saat Nagita Slavina Umumkan Hamil Anak Kedua
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini."Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Diketahui, Eddy Sindoro memberikan suap sebesar USD50 ribu dan Rp150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakarta Pusat.Duit suap diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp500 juta.
BACA JUGA: Tak Ada Ujian Susulan, Peserta SBMPTN Sakit Langsung Gugur
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi sendiri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut, Nurhadi diduga memiliki peranan penting.
BACA JUGA: Manuver Partai Islam di Pemilu 2024
Hal itu pun sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait dengan kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. (riz/fin)