News . 16/04/2021, 20:30 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Jokowi soal Larangan Mudik

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Presiden Joko Widodo menegaskan larangan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Berikut keterangan lengkap Jokowi yang disiarkan melalui channel Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (16/4):

BACA JUGA: Jokowi: Saya Mengerti Semua Pasti Rindu, Tetapi...

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak-Ibu dan Saudara-saudara sebangsa dan tanah air Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah pandemi COVID-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaran wabah COVID-19 untuk tidak lebih meluas lagi.

Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan karena pengalaman tahun lalu terjadi trend kenaikan kasus setelah 4 kali libur panjang.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-42, Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bagikan Kebahagian kepada Sesama

Yang pertama pada saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen, dan terjadi tingkat kematian mingguan mingguan hingga 66 persen.

Kenaikan kasus COVID-19 yang kedua terjadi pada saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 dimana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan hingga 57 persen.

Yang ketiga terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus COVID-19 hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

BACA JUGA: Polisi Kawal Rumah Politisi PKS yang Dilempar Molotov

Yang terakhir keempat terjadi kenaikan saat libur akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.

Pertimbangan lainnya adalah kita harus menjaga trend menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam 2 bulan terakhir ini. Menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus.

Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun, kita pernah mengalami 14.000 hingga 15.000 kasus per hari pada bulan Januari 2021, tetapi kini berada di kisaran 4.000 sampai 6.000 kasus per hari.

BACA JUGA:  Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, Riset Vaksin Covid Jangan Terganggu

Trend kesembuhan pun terus mengalami peningkatan. Bila pada 1 Maret 2021 sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus, maka di 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

Oleh karena itu kita harus betul betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itu lah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik pada ASN, TNI. Polri. pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

BACA JUGA:  Target Pertumbuhan Ekonomi 5,3 persen, Tiap Kuartal Harus 7 Persen

Bapak ibu dan saudara saudara yang saya hormati, saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat saat seperti ini apalagi di lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman.

Mari kita isi ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri dan seluruh masyarakat. Selamat menjalankan ibadah puasa semoga Allah SWT meridhoi kita dan memberkahi bangsa Indonesia. (*)

Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com