Penetapan Tersangka Tidak Profesional, Tersangka Ini Kirim Surat ke Kapolri dan Jaksa Agung

fin.co.id - 15/04/2021, 12:51 WIB

Penetapan Tersangka Tidak Profesional, Tersangka Ini Kirim Surat ke Kapolri dan Jaksa Agung

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Zaenal Tayeb tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam Akta Authentik memohon perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Permohonan perlindungan hukum dilakukan melalui kuasa hukumnya, Mila Tayeb Sedana. Ini dilakukan karena diduga penetapan sebagai tersangka dilakukan tidak profesional.

Zaenal Tayeb dilaporkan pelapor Hendar Giacomo Boy Syam dengan Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, terkait Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020 terkait dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam Akta Authentik sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Penetapan tersangka merupakan maladministrasi dalam penyidikan dan atau Misccariage of Justice and Law Enforcement (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang bila tidak dicegah dapat menjadi embrio peradilan sesat, dan menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik,”kata Mila Tayeb Sedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Usai menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri, pengacara Zaenal Tayeb juga menilai secara universal penyidikan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil, dan tidak mencerminkan Polri yang presisi.

Menurut dugaanya, penyidik dan jaksa tidak mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb.

Dia menjelaskan dari keterangan kliennya, tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjasama. Luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

Hal tersebut sambungnya, telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp. 9 Milyar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020.

Pengacara Zaenal Tayeb mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal sekira 2013 silam, pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam datang menemui Zaenal Tayeb di rumahnya untuk membicarakan rencana kerja sama mengelola tanah kleinnya.

Tanah tersebut seluas 17.302 m2, terletak di Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali, yang terdiri dari: (1) SHM No. 339/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.070 M2, (2) SHM No. 849/Ds. Cemagi atas nama Zeanal Tayeb, seluas 1.855 M2, (3) SHM No. 243/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 278 M2, (4) SHM No. 1269/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.050 M2, , (5) SHM No.244/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.279 M2, (6) SHM No. 1521/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.950 M2, (7) SHM No. 429/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.830 M2, (8) SHM No. 1270/Ds. Cemanggi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.200 M2, dan (9) SHM No.583/Ds. Cemanggi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 3.500 M2;

Dari hasil pembicaraan telah disepakati, antara lain dari luas tanah 17.302 M2, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2, dengan catatan luas tanah yang tidak dijual adalah 1.700 M2 yang terbagi menjadi 2 blok, yakni Blok Beach Club seluas 900 M2 dan Blok A seluas 800 M2 dan satu tanah lagi seluas 1.700 M2 sehingga total tanah yang tidak dijual kurang lebih seluas 3.400 M2 yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akte No. 33 Pembangunan dan Penjualan Properti Ombak Luxury Residence, yang diterbitkan oleh Notaris BF. HARRY PRASTAWA, SH di Badung – Bali, tertanggal 27 September 2017

“Perjanjian dibuat notaris dengan mengacu kepada Pasal 15 UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, —–dst”. jo Pasal 38 ayat 3 c UUJN bahwa “isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan” ujarnya.

Mengenai harga per 1 meter tanah seluas 13.700 M2 ditetapkan sebesar Rp. 4.500.000, sehingga nilai tanah total keseluruhan adalah Rp. 61.650.000.000,- dengan termint pembayaran sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan No. 33, yang merujuk pada pasal 3.

Kemudian dilakukanlah pembangunan yang mana uang untuk pembangunan tersebut adalah berasal dari Klien kami yang diperoleh dari pinjaman pribadi di Bank CIMB NIAGA sebesar Rp.20.000.000.000,- dan terhadap uang tersebut PT. MIRAH BALI KONSTRUKSI telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur namun sampai saat ini belum dibayarkan kembali oleh Pelapor Hedar Giacomo Boy kepada Klien Kami sebesar Rp.6.000.000.000,- , pemasaran dan penjualan pun dilakukan oleh PT. MIRAH BALI KONTRUKSI dimana semua perencanaan dan pelaksanaannya diatur langsung oleh Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam selaku direktur perusahaan.

Bahkan ternyata, menurut Mila Tayeb Sedana,SH selain uang Rp.6.000.000.000,-yang belum dibayar ternyata tanah seluas 1.700 M2 yang TIDAK TERMASUK dalam perjanjian disepakati oleh Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam DIJUAL kepada PIHAK KETIGA (CHRISYOPHER EDWARD KIDD), dan uang hasil penjualan tanah tersebut hingga kini tidak pernah diserahkan kepada Klien kami, sehingga terkait persoalan ini telah kami laporkan ke Ditrreskrimum Polda Bali, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Okrober 2020;

Admin
Penulis