News . 15/04/2021, 16:26 WIB
JAKARTA - Hampir dua tahun, nasib 34.000 guru yang telah mengikuti seleksi PPPK belum memiliki nomor induk dan terkatung tanpa kejelasan. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus segera menyelesaikan permasalahan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tersebut.
"Yakni harus menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan mempercepat proses pengangkatan guru honorer tersebut menjadi guru PPPK," jelas Azis, Kamis (15/4).
"Pemerintah harus terlebih dahulu menuntaskan status 34.000 guru yang lolos seleksi pada 2019 Sebelum mengimplementasikan rencana rekrutmen 1 juta guru PPPK pada tahun ini, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com