News . 15/04/2021, 18:37 WIB

Lewat Bank Garansi, Edhy Prabowo Kumpulkan Uang Rp52,3 M dari Eksportir Lobster

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengumpulkan uang dari para eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur melalui mekanisme bank garansi di salah satu bank milik BUMN. Adapun jumlahnya mencapai Rp52,3 miliar.

BACA JUGA: MES Diharapkan Mampu Kembangkan UMKM Syariah

Edhy diduga mengarahkan Andreau Misanta Pribadi, mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk mengharuskan para eksportir BBL menyetorkan uang Rp1.000 per ekor benur yang diekspor ke rekening Bank Garansi. Hingga akhirnya, terkumpul uang sebesar Rp52,3 miliar di Bank Garansi.

BACA JUGA: 22.230 Benih Lobster Mau Diselundupkan

Jaksa menjelaskan, Edhy mulanya memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020.

Nota dinas tersebut perihal tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Kaleidoskop: 8 Aktris Terjerat Narkoba 2018

"Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata jaksa membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4).

Kemudian atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, para eksportir BBL diwajibkan menyetor uang ke rekening Bank Garansi tersebut sebesar Rp1.000 per ekor benur yang diekspor. Jumlah setoran tersebut telah ditetapkan oleh Edhy Prabowo.

BACA JUGA: Cara Mengatasi Rasa Cemas

"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL. Sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," kata jaksa.

Adapun Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

BACA JUGA: Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com