News . 15/04/2021, 18:37 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengumpulkan uang dari para eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur melalui mekanisme bank garansi di salah satu bank milik BUMN. Adapun jumlahnya mencapai Rp52,3 miliar.
Nota dinas tersebut perihal tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, para eksportir BBL diwajibkan menyetor uang ke rekening Bank Garansi tersebut sebesar Rp1.000 per ekor benur yang diekspor. Jumlah setoran tersebut telah ditetapkan oleh Edhy Prabowo.
Adapun Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com