KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Banprov Indramayu

fin.co.id - 15/04/2021, 17:26 WIB

KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Banprov Indramayu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Kedua tersangka yakni Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

BACA JUGA: Anak Enda Ungu Mendapat Pelecehan Seksual

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/4).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, pihak swasta Carsa ES, dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.

BACA JUGA:  Sidang Suap Benur, Edhy Disebut Beri Rp15 Juta kepada Pedangdut Betty Elista

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka," kata Lili.

Keduanya bakal mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021.

Lili mengungkapkan, Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

BACA JUGA:  Iis Dahlia Salah Lirik Nyanyikan Lagu Ramadan Tiba

Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Tergiur Keuntungan Besar, Oknum Guru Nekat Jadi Penadah Ratusan Ekor Ayam Curian

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis