News . 15/04/2021, 16:20 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai total Rp25,7 miliar. Suap itu terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan, sebagian dari suap tersebut turut mengalir ke dua sekretaris pribadi wanita Edhy Prabowo.
Di bulan yang sama, Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretaris pribadinya, Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, senilai Rp80 juta.
Selanjutnya pada Oktober 2020, Edhy juga membelikan Anggia satu unit mobil HRV senilai Rp414 juta. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000.
Pada kesempatan itu, Anggia menyebut fasilitas apartemen dan mobil turut diterima oleh sespri wanita Edhy Prabowo lain yakni Fidya Yusri dan Putri Elok Sekar Sari.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com