JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan atau larangan. Bahan, lalu lintas di jalur mudik dipastikan akan diamankan polisi.
"Jika ada yang mudik awal silakan saja. Kita perlancar. Sebelum 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga bepergian kemanapun. Asal tetap menaati protokol kesehatan COVID-19," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Anda Diabetes atau Tidak? Gini Cara Memeriksanya Sendiri
Karena itu, dipastikan kalau ada yang mudik lebih awal, maka polisi tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh putar balik. Namun ketika memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali dijaga ketat. "Nah, saat tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh. Itu akan dilakuan penjagaan ketat," paparnya Istiono.Menurutnya sebelum 6 Mei 2021, polisi juga telah menggelar operasi keselamatan. Operasi tersebut bertujuan mensosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran.(rh/fin)