Bernilai Ekonomis Tinggi, Limbah FABA Justru Minim Pemanfaatannya
JAKARTA - Indonesia disebut sangat terlambat untuk memanfaatkan limbah sisa pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Fly Ash Bottom Ash (FABA). Padahal di negara lain seperti Jepang, India dan China yang suplai batu bara-nya dari Indonesia, sudah sejak 10 tahun lalu memaksimalkan potensi limbah tersebut. DPP Bidang Diversifikasi Energi, Efisiensi dan K3 & Lingkungan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius R Artono mengatakan, Indonesia baru memanfaatkan 10 persen dari potensi FABA yang ada, karena memang sebelum adanya PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah FABA masih dianggap limbah berbahaya dan beracun alias B3. India tercatat memiliki potensi FABA 20 kali lebih banyak dari produksi FABA Indonesia tahun 2019, dengan tingkat pemanfaatan 77 persen. Sedangkan China pada 2015, produksinya 60 kali lebih banyak dari produksi FABA Indonesia 2019, tingkat pemanfaatannya sudah mencapai 70 persen. "Kegiatan pemanfaatan FABA itu di negara lain sudah mulai sejak 10 tahun yang lalu, dan tingkat pemanfaatannya sangat tinggi sekali. Contoh Jepang yang notabene FABA nya jumlahnya cukup besar, impor dari negara kita juga. Jadi Korea, China, India, itu semua batu baranya juga dari Indonesia," ujar Antonius dalam diskusi virtual pemanfaatan FABA, Rabu (14/4). Antonius berharap, dengan terbitnya PP 22 Tahun 2021, pemanfaatan FABA di Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Sebab, jika bisa dimaksimalkan, potensi nya sangat tinggi sekali. "Di India saja sisa 23 persen saja yang belum dimanfaatkan. Kalau kita, 90 persen belum dimanfaatkan dan masih disimpan, dan itu jadi problem operasional PLTU. Di negara lain sangat concern sekali dengan pemanfaatannya, tidak lagi berdebat kepada limbah B3. Bahkan di negara-negara seperti China dan India itu mainan anak-anak dibuatnya dari material campuran FABA," jelasnya. Namun demikian, ada sejumlah catatan dalam pemanfaatan FABA. Menurut Antonius, Pemerintah masih perlu untuk mengeluarkan aturan turunan dari PP 22 Tahun 2021 yang meliputi tata cara pengurangan limbah non B3, persyaratan fasilitas penyimpanan limbah non B3, tata cara pemanfaatan limbah non B3, persyaratan fasilitas dan tata cara penimbunan limbah non B3, penanggulangan pencemaran dan pemulihan serta tata cara pelaporan. "Ini yang harus disiapkan pemerintah. Tapi apapun itu kita sangat berharap sekali regulasi yang berupa aturan turunan dari PP 22 Tahun 2021, lebih kepada memberikan arahan SOP untuk bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya," tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Agus Puji Prasetyono mengatakan, potensi FABA sangat luar biasa tinggi jika dimanfaatkan, sebab dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), hingga 2050 mendatang, PLTU berbahan bakar batu bara masih mendominasi di Indonesia. "FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi dan lain-lain. FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan baku industri, untuk bahan baku semen dan perumahan hingga pertanian yang bisa diolah oleh UMKM," ujar Agus. Namun demikian, untuk bisa mengolah limbah FABA menjadi hal yang memiliki nilai tambah, diperlukan berbagai upaya, dimana hal yang paling utama adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kreatif, untuk bisa menciptakan hal-hal baru dari limbah FABA yang bisa lebih bermanfaat. "Untuk mengolah dan memanfaatkan FABA perlu upaya serius dan komprehensif terutama SDM yang memiliki jiwa enterpreneur. Kesiapan infrastruktur dan juga harus memiliki modal bisnis yang kuat," pungkasnya. (git/fin)