Pengusaha Desak RUU Soal Energi Alternatif Segera Disahkan

fin.co.id - 13/04/2021, 15:40 WIB

Pengusaha Desak RUU Soal Energi Alternatif Segera Disahkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah agar aturan mengenai energi alternatif atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT) segera disahkan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, UU EBT sangat penting untuk proses transisi energi fosil menjadi EBT. Transisi perlu didukung dengan penerbitan aturan yang jelas, agar hal itu menjadi kepastian hukum bagi para investor yang ingin membenamkan investasinya di sektor tersebut.

Menurut Rosan, penerbitan UU EBT harus segera dilakukan, mengingat potensi energi alternatif di Indonesia sangat melimpah. Sedangkan untuk menggarapnya, terkadang berbenturan dengan aturan lain.

"Transisi energi merupakan suatu keniscayaan. Dalam beberapa tahun kedepan Indonesia akan kehabisan cadangan energi, sehingga pemerintah dan swasta perlu dilibatkan untuk transisi energi. Kita sekarang sudah ada UU Cipta kerja, tapi perlu juga didukung dengan UU EBT," ujar Rosan di Jakarta, Selasa (13/4).

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan bauran EBT, Rosan menyebut perlu adanya penugasan kepada PLN atau institusi negara, dengan dukungan berupa insentif pajak atau tax holiday.

"Tujuannya agar EBTKE ini bisa digarap," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki potensi energi panas bumi sebesar 23,9 Gigawatt (GW), namun yang dimanfaatkan baru mencapai 2,13 GW. Sementara itu dari target bauran energi 2025 yang mencapai 23 persen, pada tahun ini baru tercapai 11,5 persen.

"Ini perlu adanya suatu regulasi untuk mendukung kebijakan ini supaya bisa berjalan dari sisi implentasi. Terutama panfaatan panas bumi yang umumnya dilakukan di hutan lindung, dimana hal ini bertabrakan dengan aturan pada Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus dibuat regulasinya," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis