News . 13/04/2021, 21:34 WIB
JAKARTA - Pasien COVID-19 tanpa gejala alias OTG yang tau tidak terganggu fisiknya, tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan. Meski begitu, kondisi fisik dan kesehatannya tetap harus diperhatikan. Begitu pula dengan pelaksanaan vaksinasi.
"MUI menegaskan vaksinasinya tidak membatalkan puasa. Nah, untuk teknis pelaksanaannya bisa melihat kondisi calon penerima vaksinasi," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam sebuah dialog virtual di Jakarta, Selasa (13/4).
Untuk pasien COVID-19 yang tidak bergejala tetap wajib berpuasa. Kondisi kesehatan seseorang juga sangat mempengaruhi. Selain itu, anjuran dari dokter. "Ada yang terpapar, tetapi OTG. Secara fisik tidak terganggu. Maka puasa baginya tetap ajib," jelasnya.
Sebaliknya, jika orang terpapar COVID-19 kemudian sesuai pemeriksaan medis puasa akan membahayakan kesehatannya, maka boleh tidak puasa. "Nanti dia bisa meng-qada setelah sembuh," tutupnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com