News . 13/04/2021, 21:34 WIB

Muslim OTG Tetap Wajib Puasa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pasien COVID-19 tanpa gejala alias OTG yang tau tidak terganggu fisiknya, tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan. Meski begitu, kondisi fisik dan kesehatannya tetap harus diperhatikan. Begitu pula dengan pelaksanaan vaksinasi.

"MUI menegaskan vaksinasinya tidak membatalkan puasa. Nah, untuk teknis pelaksanaannya bisa melihat kondisi calon penerima vaksinasi," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam sebuah dialog virtual di Jakarta, Selasa (13/4).

BACA JUGA:  Hadapi Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Mulai Latihan 1 Mei

Vaksinasi pada siang hari tidak membatalkan puasa. Tetapi, tiap-tiap orang penerima vaksin kondisinya berbeda. "Ada seseorang yang akan divaksin tensi daerahnya rendah, kondisi lapar atau fisiknya lemah karena berpuasa. Tentu screening-nya dinyatakan tidak layak divaksin,: imbuh Asrorun Niam.

Untuk pasien COVID-19 yang tidak bergejala tetap wajib berpuasa. Kondisi kesehatan seseorang juga sangat mempengaruhi. Selain itu, anjuran dari dokter. "Ada yang terpapar, tetapi OTG. Secara fisik  tidak terganggu. Maka puasa baginya tetap ajib," jelasnya.

Sebaliknya, jika orang terpapar COVID-19 kemudian sesuai pemeriksaan medis puasa akan membahayakan kesehatannya, maka boleh tidak puasa. "Nanti dia bisa meng-qada setelah sembuh," tutupnya.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com