News . 13/04/2021, 12:46 WIB

Mudik Lokal Diizinkan, Catat Wilayahnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi moda transportasi pada 6 - 17 Mei 2021 sebagai tindak upaya penyekatan mudil lebaran. Namun, kendaraan di sejumlah wilayah di kabupaten/kota diizinkan melakukan pergerakan.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Budi menyebut kebijakan itu berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk transportasi darat.

BACA JUGA: Semua Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei

Wilayah yang dikecualikan, yakni Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Mudik lokal di wilayah Bandung Raya juga diizinkan. Lalu, wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Mudik lokal juga diperbolehkan untuk wilayah Jogja Raya dan Solo Raya.

Pemerintah juga mengizinkan pergerakan warga antara Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Terakhir, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

BACA JUGA: Antisipasi Pemudik, Perbatasan Disekat

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengatakan kebijakan serupa juga diberlakukan untuk moda kereta api. Wilayah yang dikecualikan adalah Jabodetabek dan Rangkas.

Selanjutnya, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Kemudian Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com