News . 13/04/2021, 12:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi moda transportasi pada 6 - 17 Mei 2021 sebagai tindak upaya penyekatan mudil lebaran. Namun, kendaraan di sejumlah wilayah di kabupaten/kota diizinkan melakukan pergerakan.
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Budi menyebut kebijakan itu berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk transportasi darat.
Mudik lokal di wilayah Bandung Raya juga diizinkan. Lalu, wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Mudik lokal juga diperbolehkan untuk wilayah Jogja Raya dan Solo Raya.
Pemerintah juga mengizinkan pergerakan warga antara Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Terakhir, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Selanjutnya, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Kemudian Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com