JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik.
Kedua saksi itu ialah Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk Nenie Afwani dan seorang karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan selaku pemilik BORN pada Senin (12/4).
"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).
BACA JUGA: HNW : Ketidakbijakan Mensos Risma Memperjuangkan BST
Ali pun mengimbau kedua saksi untuk kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan selanjutnya.Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Kenneth Raymond Allan. Pemeriksaan terhadapnya rampung digelar pada Selasa (13/4).
Dia dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang dari tersangka Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih selaku selaku mantan Anggota Komisi VII DPR.
BACA JUGA: Sergio Ramos Positif Covid-19 Usai Menonton Laga El Clasico
"Dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka Samin Tan saat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ucap Ali.Diketahui, KPK telah menahan Samin Tan pada Selasa (6/4). Dia masuk dalam DPO KPK sejak April 2020 lalu.
Samin Tan diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tambang batu bara.
BACA JUGA: Suporter Tottenham dan Manchester City Akan Hadiri Final Piala Liga
Eni yang merupakan anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan memanfaatkan posisinya sebagai panitia kerja Minerba Komisi VII DPR RI.Sejumlah uang diminta Eni kepada Samin Tan dalam proses tersebut untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Pertama pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar.
Samin Tan diperkarakan dengan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)