News . 12/04/2021, 19:58 WIB
JAKARTA - Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah/2021, rumah makan atau restoran diizinkan bukan hingga sahur, meski masih pandemi COVID-19. Namun, kapasitas tetap harus 50 persen.
Meski diizinkan, namun Riza mengingatkan harus mengikuti ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.
Dikatakannya, untuk makan di tempat (dine in) hanya diizinkan hingga pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
Namun masjid dilarang keras mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Sebab, kegiatan tersebut akan sulit menerapkan protokol kesehatan.
"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing, kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com