News . 12/04/2021, 19:59 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Isinya menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melanjutkan program vaksinasi COVID-19 di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan vaksinasi akan tetap dilanjutkan selama Ramadan. Termasuk untuk kalangan muslim maupun nonmuslim," tegas Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4).
Kemenkes, lanjutnya, mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, lurah, dan kepala desa. Tujuannya untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.
Seperti diketahui, MUI telah menerbitkan fatwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test juga tidak membatalkan ibadah puasa. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com