News . 12/04/2021, 18:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum lima mantan pejabat PT Waskita Karya. JPU meyakini kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Lima terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Desy dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun; serta Fathor, Jarot, dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot Rp7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.
"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.
Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com