News . 12/04/2021, 20:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1442H jatuh pada 13 April 2021. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H/2021M, di Jakarta.
Ini adalah kali kedua umat muslim Indonesia memasuki bulan suci ramadan di tengah pandemi. Karenanya, Yaqut Cholil mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan selama Ramadan.
"Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pesannya, Senin (12/4).
Menag menuturkan, kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan. "Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat," tuturnya.
"Dengan keberkahan Ramadan, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu,"sambungnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M. "Panduan ini tidak berlaku bagi mereka yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah. Bagi mereka yang berada di zona itu, harap beribadah di rumah saja," ujarnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com