Surat Optimalkan Stimulus Lanjutan Perbankan Diterbitkan

fin.co.id - 11/04/2021, 21:40 WIB

Surat Optimalkan Stimulus Lanjutan Perbankan Diterbitkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat stimulus lanjutan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, surat tersebut untuk memberikan penegasan kepada perbankan perihal kebijakan stimulus dari OJK.

“Dalam surat itu, memaparkan enam pokok penjelasan dan penegasan sektor perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, (11/4).

Pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon kurang dari Rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.

Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

Ketiga, bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).

Keempat, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). (din/fin)

Admin
Penulis