Ibadah di Zona Merah Boleh Rukhsah

fin.co.id - 10/04/2021, 18:45 WIB

Ibadah di Zona Merah Boleh Rukhsah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah memutuskan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tetap boleh dilakukan. Hanya kapasitasnya 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Wilayah yang berada di zona merah boleh menggunakan prinsip rukhsah alias kemudahan dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.

"Untuk daerah yang masih zona merah, dianjurkan menggunakan rukhsah. Ini perlu disosialisasikan," kata Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, , di Jakarta, Sabtu (10/4).

Menurutnya, Rukhsah adalah kemudahan bagi umat Islam karena suatu alasan tidak dapat menunaikan ibadah wajib. Ma’ruf Amin menyebut kemudahan tersebut antara lain boleh tarawih di rumah. Sehingga tidak perlu berkerumun di masjid.

"Anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya tarawih dan tadarus dilakukan di rumah saja. Ini untuk menghindari penularan COVID-19," imbuh Ma’ruf Amin.

Masyarakat diminta mematuhi anjuran MUI dan Pemerintah. Karena tujuannya agar penularan Corona dapat ditekan dan dikendalikan. "Tarawih itu sunah. Tadarus juga sunah. Tetapi menjaga dari penularan COVID-19 adalah wajib. Kalau itu sudah wajib dihindari. COVID-19 ini bukan lagi mazmumah. Melainkan diyakini, dipastikan adanya. Karena itu, tentu kewajibannya lebih tinggi," tegas Ma’ruf Amin. (rh/fin)

Admin
Penulis