News . 09/04/2021, 18:57 WIB

Larangan Mudik Harus Masif

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sosialisasi kebijakan pelarangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif. Agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan. kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur. Agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1422

Diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik 2021. Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi darat, laut dan udara beroperasi pada periode 6-17 Mei melalui Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Viral! Caroline Jurie Copot Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka

Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan itu disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu," terangnya, Jumat (9/4).

BACA JUGA:  BSI Luncurkan Kartu Kredit Khusus Milenial dan UMKM

Menurut Rerie, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.

Para pemangku kepentingan harus bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.

BACA JUGA:  Buka Gerbangdutas 2021, Mahfud MD: BNPP Harus Bangga Diberi Tugas Mulia

Seluruh petugas di lapangan, harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai ruang transaksional. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com