News . 09/04/2021, 14:25 WIB
JAKARTA - Warga yang mendapatkan izin bepergian ke luar kota di masa mudik tetap harus dikarantina. Lama karantina selama lima hari di lokasi tujuan.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat yang memperoleh izin perjalanan di masa mudik tetap harus karantina selama lima hari ketika sampai di lokasi tujuan.
Dijelaskan Wiku, karantina dilakukan di fasilitas yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. Fasilitas tersebut baik milik pemerintah daerah atau hotel.
"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian," ujarnya.
Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.
dia juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan COVID-19.
"Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi COVID- 19 di Indonesia," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com