News . 08/04/2021, 19:22 WIB

Semua Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Berbagai cara dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak bisa mudik lebaran 2021. Yang terbaru, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi sejak 6-17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan pengoperasian semua moda transportasi. Mulai darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Aturan ini dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati di Jakarta, Kamis (8/4).

Namun, ada pengecualian dan pengawasan dan sanksi. Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah tertentu. Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Hal ini diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com