PK Lucas Dikabulkan, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat!

fin.co.id - 08/04/2021, 17:46 WIB

PK Lucas Dikabulkan, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Advokat Lucas. KPK menyebut dikabulkannya PK tersebut seakan melukai rasa keadilan pada masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (8/4).

Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim. Pasalnya, hingga kini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan PK Lucas secara lengkap.

KPK meyakini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun demikian, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.

Ali menambahkan, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena, tegas Ali, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.

Diketahui, pada perkara Lucas, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kemudian Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan MA memutuskan mengabulkan permohonan.

Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  untuk tetap berada di luar negeri alias tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia. (riz/fin)

Admin
Penulis