JAKARTA - Konflik rumah tangga antara Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul makin panas. Desiree Tarigan resmi melaporkan pengacara Hotma Sitompul ke pihak berwajib.
Pelaporan tersebut terkait dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan.
Laporan teregister di SPKT Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel, pada Rabu (7/4).
BACA JUGA: Periksa Putra Gubernur Sulsel, KPK Telusuri Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah
"Terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Desiree di Polres Metro Jaksel, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu.Desire menegaskan, nama baiknya dicemarkan dan dirugikan karena disebut selingkuh. Diketahui, Desiree dituding selingkuh yang disampaikan salah satu perwakilan pihak Hotma Sitompul, Muara Karta.
BACA JUGA: 2021, PUPR Garap 108 Infrastruktur di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas
"Bahwa saya Nyonya Desiree Sitompul selaku korban mendapatkan video-video beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan terlapor Muara Karta di mana ini dilakukan atas persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya nyonya Desiree Sitompul telah selingkuh dengan seseorang pria sehingga saya merasa dirugikan," ujarnya.Laporan kedua soal penyerobotan lahan, Desiree mengungkapkan, bahwa ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.
BACA JUGA: TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah, Mensesneg: Kami Akan Melakukan Penataan
"Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan,'' tuturnya."Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya," imbuh lagi menjelaskan. (din/fin)