News . 07/04/2021, 19:05 WIB
JAKARTA - Kegiatan sahur on the road dipastikan dilarang oleh jajaran Polda Metro Jaya. Pelarangan sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya, Rabu (7/4).
Sebagai implementasi larangan tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road".
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.
"Konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah," ujarnya.
Bagi mereka yang membandel dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," tegasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com