News . 07/04/2021, 15:05 WIB

Pimpinan KPK: Kepala Daerah Perlu Tumbuhkan Kepercayaan Warga

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Bengkulu untuk menumbuhkan kepercayaan warga.

Caranya, kata Alex, dengan menerapkan delapan fokus area pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini didorong oleh KPK.

“Kita perlu tumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) di Bengkulu. Kami prihatin banyaknya kepala daerah yang ditangkap KPK. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memiliki sistem pelaporan elektronik berbasis online, di mana masyarakat Bengkulu dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayahnya,” kata Alex saat rapat koordinasi bertema Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Rabu (7/4).

Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati/Wali Kota se-Bengkulu, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan se-Bengkulu, dan perwakilan pengembang perumahan se-Bengkulu.

Delapan fokus area pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang didorong KPK terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.

"Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP)," kata Alex.

KPK, lanjut Alex, menargetkan pencapaian skor MCP di tahun 2021 ini minimal 75 persen.

Berdasarkan skor MCP KPK di tahun 2020, tiga Pemda di wilayah Bengkulu yang memperoleh skor minimal 75 persen berturut-turut adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu (83,33 persen), Kabupaten Bengkulu Tengah (83,17 persen), dan Kota Bengkulu (76,04 persen).

Lalu, ada 4 (empat) pemda yang nilai MCP-nya di bawah 55 persen. Keempat pemda itu adalah Pemerintah Kabupaten Lebong (52,77 persen), Kabupaten Seluma (52,33 persen), Kabupaten Rejang Lebong (47,67 persen), dan Kabupaten Mukomuko (43,86 persen).

Salah satu nilai terendah dalam sub-area MCP dari pemda se-Bengkulu adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini selaras dengan perkara yang paling banyak ditangani KPK, yakni penyuapan dalam proses PBJ.

Pemberi suap, ucap Alex, sebagian besar berasal dari pihak swasta, dan penerimanya dari pihak birokrasi.

“Kami akan bantu pemda meningkatkan skor MCP. Nilai target kami minimal 75 persen. Kami juga telah menggandeng perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu,” tegas Alex.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyampaikan, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD berkorelasi dengan program pencegahan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh KPK.

“Acara ini tentu memberikan pemahaman untuk kami dalam menjalankan fungsi penganggaran. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Kemudian, kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman, mengetahui batasan dan wewenang DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya,” tutur Ihsan.

Selanjutnya, Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah meminta komitmen semua kepala daerah kabupaten dan kota se-Bengkulu untuk menerapkan 8 (delapan) fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang didorong oleh KPK.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com