News . 07/04/2021, 17:09 WIB

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor: 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Selasa Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Ali menerangkan, Imam bakal mendekam di penjara setidaknya selama tujuh tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

"Yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com