JAKARTA - Pelaksanaan ibadah Salat Tarawih selama Ramadan telah dizinkan pemerintah. Meski demikian standar prosedur pelaksanaannya harus disosialisasikan ke masyarakat. Agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap terlaksana dengan baik selama masyarakat beribadah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong agar Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah (pemda) segera mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah. Demikian juga dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
BACA JUGA: Tuai Kritik, Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
"Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah," katanya, Selasa (6/4).Kemenag mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di tengah pelarangan mudik Lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.
BACA JUGA: Jangan Tutupi Kematian Polisi Penembak Laskar FPI
Dikatakannya, Kemenag, Satgas Penanganan COVID-19, dan Pemda setempat perlu meningkatkan imbauan kepada jamaah agar mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar mencegah adanya klaster baru penyebaran COVID-19."Dan tak kalah pentingnya, agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan Tarawih berjamaah dan Shalat Idul Fitri," ujarnya.