RUU Minuman Beralkohol Bukan Cuma Melarang, Tapi Diatur Peredarannya

fin.co.id - 05/04/2021, 19:14 WIB

RUU Minuman Beralkohol Bukan Cuma Melarang, Tapi Diatur Peredarannya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Usulan perubahan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol juga disertai alasan lain.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin menilai isi RUU Minuman Beralkohol tidak hanya terkait larangan, namun terdapat poin-poin pengaturan peredarannya di masyarakat.

Dia mencontohkan, dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg DPR disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minuman beralkohol. Dan itu merupakan bentuk pengaturan minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Maruarar Sirait Diusulkan Gantikan Moeldoko, Qodari: Ngajak Berantem Namanya

"Karena itu dengan muatan seperti itu, dilengkapi dengan pengaturan bukan hanya larangan," katanya, Senin (5/4).

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menilai minuman beralkohol seharusnya tidak perlu dilarang. Namun dibatasi peredarannya. Karena prinsipnya apa pun yang berlebihan maka itu tidak baik sehingga lebih baik dibatasi.

Dia menilai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah mengatur secara rinci terkait minuman beralkohol sehingga peraturan tersebut sudah cukup.

BACA JUGA:  Pertamina Undang Pihak Eksternal Investigasi Kebakaran Balongan

"Saya khawatir kalau minuman beralkohol dilarang, kita akan kehilangan wisatawan luar negeri datang ke Indonesia. Wisatawan menjadi aset penyumbang devisa bagi kita," katanya.

Dia berharap dalam penyusunan RUU Minol semua pihak harus membuka mata secara luas karena ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun RUU tersebut. (khf/fin)

Admin
Penulis