News . 05/04/2021, 18:53 WIB
JAKARTA - Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan diubah menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. Alasannya, konteks pengaturan atau pembatasan karena banyaknya orang yang mengalami kecanduan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.
Ia melanjutkan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol sangat dinamis. Pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.
Hanya saja, terkait dengan industri pariwisata Indonesia perlu ada aturan. Sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.
"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," katanya pula. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com