Minuman Alkohol Tidak Dilarang, Ini Alasannya

fin.co.id - 05/04/2021, 18:53 WIB

Minuman Alkohol Tidak Dilarang, Ini Alasannya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan diubah menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. Alasannya, konteks pengaturan atau pembatasan karena banyaknya orang yang mengalami kecanduan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.

BACA JUGA:  Buron Setahun, KPK Tangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan

"Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi," ujarnya, Senin (5/4).

Ia melanjutkan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol sangat dinamis. Pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.

Hanya saja, terkait dengan industri pariwisata Indonesia perlu ada aturan. Sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," katanya pula. (khf/fin)

Admin
Penulis