Menaker : THR Wajib Dibayar

fin.co.id - 05/04/2021, 19:45 WIB

Menaker : THR Wajib Dibayar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, meski kondisi ekonomi belum pulih, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

BACA JUGA:  Juventus Goda Barcelona untuk Lepas Ousmane Dembele

Ida menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. “Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya lewat keterangan resmi, Senin (5/4).

BACA JUGA:  3 Helikopter Dikerahkan, Kirim Logistik ke Lokasi Bencana NTT

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

BACA JUGA:  Maruarar Sirait Diusulkan Gantikan Moeldoko, Qodari: Ngajak Berantem Namanya

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis