JAKARTA - Lawatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini mendapat teguran keras Mendagri Tito Karnavian.
Teguran tersebut diberikan lantaran Lukas Enembe melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tito menjelaskan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Tito saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin (5/4/2021).
Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.
Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya. (khf/fin)