Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut PT Adrasentra Propertindo

fin.co.id - 05/04/2021, 12:54 WIB

Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut PT Adrasentra Propertindo

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan guna mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017.

Hamid bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Diketahui, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasi tersebut terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

"Hari ini bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (LIMA) Zuriah, dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima. (riz/fin)

Admin
Penulis