JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
Para saksi antara lain PNS pada LPSE Provinsi Sulawesi Utara Jefry Dumaes; tiga wiraswasta/kontraktor masing-masing Enal Kapaes, Aan Mokodompit, dan Norman Paul Johannis; serta seorang wiraswasta Embo Mona.
"Hari ini pemeriksaan saksi SWM tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).
Ali mengatakan, pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Kantor Polres Kepulauan Talaud Jalan Bhayangkara Nomor 1 Melonguane.
Diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis bersalah dalam perkara suap. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Desember 2019 lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Sri Wahyumi. (riz/fin)