Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Pikir-pikir

fin.co.id - 05/04/2021, 19:52 WIB

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Pikir-pikir

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Djoko Tjandra.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu selama satu pekan kepada kedua pihak untuk mempelajari putusan.

Dalam kurun satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

"Baiklah, saudara memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan," kata Damis.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Djoko terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis