News . 05/04/2021, 17:31 WIB

Buron Setahun, KPK Tangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan. Ia merupakan buronan kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan pantauan Fajar Indonesia Network (FIN), Samin Tan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan kaos biru tua berpadu celana coklat, ia tak sedikit pun berkomentar ketika digelandang penyidik ke ruang pemeriksaan.

"Benar hari ini tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).

Ali menuturkan, saat ini Samin Tan bakal menjalani pemeriksaan awal. Ia memastikan perkembangan penangkapan yang bersangkutan bakal disampaikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Ali.

Diketahui, Samin Tan telah masuk dalam DPO sejak Mei 2020. Fotonya terpampang di situs KPK selaku buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Suap diduga diberikan untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com