Terorisme Sulit Dihentikan, Deradikalisasi Gagal

fin.co.id - 02/04/2021, 18:18 WIB

Terorisme Sulit Dihentikan, Deradikalisasi Gagal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tindak pidana terorisme kerap dan sulit dihentikan di Indonesia. Hal ini terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya pola penanganan di luar sistem peradilan pidana yang lebih kepada mematikan. Bukan melumpuhkan.

Dari 131 terduga atau tersangka teroris pada umumnya penindakan lebih kepada mematikan. Selain itu, selama ini sistem peradilan penanganan pidana terorisme selalu terpusat.

"Padahal tidak ada pasal yang mengatur itu. Contoh apabila ada penangkapan teroris di kota lain, selalu dibawa ke Jakarta," kata kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam diskusi terorisme, HAM dan arah kebijakan negara secara virtual di Jakarta, Jumat (2/4).

Dia tidak mempermasalahan jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di Jakarta. Namun, sidangnya harus tetap ke masing-masing tempat. "Tujuannya, supaya tidak terjadi ruang sunyi persidangan," imbuhnya.

Trisno memahami tujuan dibawa ke Jakarta agar tidak ada gangguan proses persidangan. Tetapi, ke depan hal tersebut harus dipertimbangkan. Terkait tindak pidana terorisme sulit dicegah, karena pengawasan dari DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih lemah. Termasuk kegagalan program deradikalisasi.

Trisno menyebut program deradikalisasi perlu dievaluasi secara mendasar. Karena sasaran yang akan dideradikalisasi tidak optimal untuk dikembangkan.(rh/fin)

Admin
Penulis