News . 02/04/2021, 11:55 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, bahwa pelaksanaan sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.
Hal itu mengingat, Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraannya.
Menurutnya, potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau antara penyelia halal dan auditor halal.
Mastuki memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal, katanya, tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.
Untuk menghindari konflik kepentingan, kata Mastuki, pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, lanjutnya, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional.
"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com