JAKARTA - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono membenarkan Papua Nugini (PNG) telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG tanpa dokumen atau ilegal.
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Ia mengatakan, tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.
Diakui dia, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono.
Dirinya menambahkan, Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3/2021), untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata. Setibanya di zona netral, Lukas dijemput oleh Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai. (ant/fin)