News . 02/04/2021, 18:14 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI), bakal membuat pelaku UMKM diuntungkan.
Selain itu, kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu bisa memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pelaku UMKM jangan khawatir berpikir akan tersingkirkan. Justru akan menguntungkan UMKM.
Bendahara negara ini menambahkan, perpers tersebut juga bisa memperluas bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan koperasi dan UMKM dari semula 145 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) menjadi 163 KBLI yang terbagi ke dalam 89 bidang usaha.
Adapun dukungan fiskal yang diberikan dapat berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk hingga super deduction tax.
Sementara, insentif non fiskal berupa kemudahan dari sisi perizinan, pengiriman bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan berbagai kemudahan lainnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com