JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepasa Dewan Pengawas KPK.
KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus itu, pihaknya bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ungkapnya.
Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.
Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum'," pungkasnya. (riz/fin)