News . 01/04/2021, 11:50 WIB
BANYUMAS - EG (27), warga asal Kota Padang, Sumatera Barat diringkus anggota Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran membawa kabur sepeda motor teman wanitanya.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan tersebut bermula, saat pelaku berkenalan dengan korban PR (31) warga Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.
Pada Sabtu (27/3), korban dan EG bertemu dan dilanjutkan untuk pergi jalan-jalan. Setelah itu, mereka pulang ke tempatnya masing-masing. Keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban yakni Yamaha R15 untuk menuju ke Baturraden.
“EG mendapatkan kesempatan dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).
Korban yang sadar menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Polisi berhasil mengamankan EG di rumah kost yang berada di Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com