News . 01/04/2021, 19:55 WIB
JAKARTA - KPK untuk pertama kalinya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus tersebut adalah yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan sang istri, Itjih Nursalim (ISN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjelaskan alasan penerbitan SP3 tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat adanya penyelenggara negara dalam kasus itu.
SP3 diterbitkan pada Rabu 31 Maret 2021. Alexander pun menjelaskan riwayat penanganan hingga dihentikannya perkara tersebut.
Langkah penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Maret 2017.
Syafruddin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Mei 2018.
Pada 24 September 2018, Majelis Hakim Tipikor memutuskan Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta.
Setelah itu, KPK kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN sejak 9 Agustus 2018.
Syafruddin lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 13 Mei 2019, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin selaku Ketua BPPN.
Jaksa eksekutor KPK pun mengeluarkan Syafruddin dari tahanan di rutan KPK pada 9 Juli 2019.
Selanjutnya pada 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali kepada MA terhadap putusan Kasasi Syafruddin. Pada 16 Juli 2020, MA menolak permohonan PK KPK.
Menurut Alexander, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," tutur Alexander.
Pasal 40 UU No. 19 tahun 2019 tengan KPK berbunyi "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun".
Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.(gw/ant/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com