News . 01/04/2021, 16:57 WIB

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Mensos Juliari Batubara Segera Diadili

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Seiring dengan itu, penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka JPB, MJS, dan AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Sebelumnya, berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.

Ali menerangkan, penahanan para tersangka kemudian dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 hingga 20 April 2021.

Ia menyebutkan, Juliari bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Joko di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Selama proses penyidikan, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi. Para saksi di antaranya pejabat Kemensos, anggota DPR, dan berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bansos.

Terpisah, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Juliari membenarkan berkas penyidikan kliennya telah lengkap. Dirinya saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan guna penentuan jadwal sidang.

"Betul hari ini penyerahan tahap dua. Kita tunggu pelimpahan berkas dari penuntut umum ke pengadilan untuk waktu persidangan," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com