News . 31/03/2021, 22:33 WIB
JAKARTA - Keanggotan dalam Perbakin terduga teroris ZA yang ditembak mati di Mabes Polri ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) club menembak.
Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo mengatakan, jika KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda. Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota PERBAKIN.
"Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)," katanya, Rabu (31/3).
Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com